~#SELAMAT DATANG DI WEB PELAYANAN KAMI#~

Kepemilikan Data Ganda Sulitkan Penerbitan E-KTP

 DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur kesulitan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagian warga. Pasalnya, mereka memiliki data ganda atau melakukan perekaman di wilayah berbeda alias duplicate record.
“Sekarang ini sudah banyak kita temukan, makanya kita ajukan ke Direktur Jenderal (Dirjen) untuk dihapus satunya, karena yang bersangkutan sudah mutasi ke daerah kita sesuai dengan nomor mutasinya. Kejadian seperti itu banyak juga terjadi dan itu menjadi kendala dalam perekaman e-KTP,” kata Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki, Minggu (3/1/2016).
Masalah seperti ini terjadi kata Marjuki, karena ketidakjujuran warga yang hendak mengusulkan perekaman e-KTP ke kecamatan maupun yang langsung ke Disdukcapil. Saat melakukan perekaman, banyak warga tidak mengaku bahwa pernah melakukan perekaman, namun setelah dilakukan perekaman baru ketahuan sudah pernah merekam.
“Terkadang ada warga yang pindah sampai tiga kali ke kabupaten yang berbeda-beda. Setiap kali pindah tidak pernah menghapus datanya karena misalnya masih menggunakan sistem yang dulu yakni KTP SIAK. Setelah melakukan perekaman e-KTP saat ini itu akan jadi kendala karena tetap akan terdeteksi bahwa NIKnya dobel juga. Sistem sekarang ini tidak bisa dibohongi, dulu masih bisa lewat kalau mendaftar dan tidak merekam,” jelas Marjuki.
Kini Disdukcapil Kotim sudah memiliki empat alat cetak yang bisa mencetak sekitar 600 keping e-KTP sehari. Sedangkan rata-rata pengurusanpun masih normal sekitar 100 orang sehari.
“Pekerjaan rumah (PR) kami sekarang ini mencetak e-KTP warga yang melakukan perekaman pada 2014-2015 masih sekitar 6.000 e-KTP, dari jumlah yang merekam pada saat itu sekitar 25 ribu orang,” ucapnya.(FI/B-7)

Tidak ada komentar: