DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur kesulitan menerbitkan Kartu
Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagian warga. Pasalnya, mereka
memiliki data ganda atau melakukan perekaman di wilayah berbeda alias
duplicate record.
“Sekarang ini sudah
banyak kita temukan, makanya kita ajukan ke Direktur Jenderal (Dirjen)
untuk dihapus satunya, karena yang bersangkutan sudah mutasi ke daerah
kita sesuai dengan nomor mutasinya. Kejadian seperti itu banyak juga
terjadi dan itu menjadi kendala dalam perekaman e-KTP,” kata Kepala
Disdukcapil Kotim, Marjuki, Minggu (3/1/2016).
Masalah
seperti ini terjadi kata Marjuki, karena ketidakjujuran warga yang
hendak mengusulkan perekaman e-KTP ke kecamatan maupun yang langsung ke
Disdukcapil. Saat melakukan perekaman, banyak warga tidak mengaku bahwa
pernah melakukan perekaman, namun setelah dilakukan perekaman baru
ketahuan sudah pernah merekam.
“Terkadang
ada warga yang pindah sampai tiga kali ke kabupaten yang berbeda-beda.
Setiap kali pindah tidak pernah menghapus datanya karena misalnya masih
menggunakan sistem yang dulu yakni KTP SIAK. Setelah melakukan perekaman
e-KTP saat ini itu akan jadi kendala karena tetap akan terdeteksi bahwa
NIKnya dobel juga. Sistem sekarang ini tidak bisa dibohongi, dulu masih
bisa lewat kalau mendaftar dan tidak merekam,” jelas Marjuki.
Kini
Disdukcapil Kotim sudah memiliki empat alat cetak yang bisa mencetak
sekitar 600 keping e-KTP sehari. Sedangkan rata-rata pengurusanpun masih
normal sekitar 100 orang sehari.
“Pekerjaan
rumah (PR) kami sekarang ini mencetak e-KTP warga yang melakukan
perekaman pada 2014-2015 masih sekitar 6.000 e-KTP, dari jumlah yang
merekam pada saat itu sekitar 25 ribu orang,” ucapnya.(FI/B-7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar