DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan kepastian kemudahan dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektornik (e-KTP) bagi warga setempat. “Yang penting warga sudah punya kartu keluarga (KK), kami akan langsung mencetak e-KTPnya, karena KK sudah memastikan orang itu warga Kotim, dan tidak memiliki identitas ganda,” kata Kepala Didukcapil Kotim, Marjuki, di kantornya, Senin (7/12/2015).
Selain itu, Marjuki memastikan pembuatan KTP elektronik yang masa berlakunya seumur hidup tersebut paling lama empat hari.
“Kami memberi kemudahan bagi yang ingin membuat KTP elektronik. Pengurusannya paling lama empat hari. Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, kami harap segera mengurusnya,” katanya.
Disdukcapil mendorong masyarakat untuk segera memiliki KTP elektronik untuk kemudahan dalam berbagai urusan. Selain identitas diri, kini e-KTP juga banyak digunakan untuk syarat dalam urusan administrasi seperti di perbankan, asuransi dan lainnya.
Sesuai aturan KTP yang masih menggunakan sistem administrasi kependudukan sudah tidak berlaku lagi sejak akhir 2014. Kini setiap wajib KTP diwajibkan memiliki e-KTP sesuai aturan.
Warga yang belum memiliki e-KTP karena masih mengantongi KTP lama atau yang sama sekali belum memiliki KTP, diminta segera mengurus pembuatan e-KTP ke kantor kecamatan masing-masing atau langsung ke kantor Disdukcapil. Marjuki bersyukur karena kesadaran masyarakat untuk membuat e-KTP terus meningkat. Saat ini sudah sekitar 66% warga wajib KTP sudah memilik e-KTP. Peningkatan signifikan pengurusan e-KTP terlihat dalam tiga bulan terakhir dan diharapkan terus meningkat. (FI/B-7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar