Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Kotawaringin Timur
![]() |
Kartu Keluarga (KK), di Kab. Kotawaringin timur |
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten KotaWaringin Timur
- Mengisi Formulir Permohonan KK Yang Diketahui oleh Jorong Nagari dan Camat
- Foto Kopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan.
- Foto Kopi Surat Keterangan Kelahiran/Akta Kelahiran /Ijazah (Data Anggota Keluarga).
- Surat Keterangan Pindah/Datang bagi penduduk yang baru pindah/datang.
Denda Administrasi
Penerbitan KK
- Denda keterlambatan (Lewat 30 Hari Semenjak Terjadi Peristiwa) Gratis.-
- KK Hilang/Rusak Tidak ada Pungutan Biaya .- Dengan melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepala Desa atau Polres setempat.
Jangka Waktu Penerbitan KK Paling Lama 7 Hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar