~#SELAMAT DATANG DI WEB PELAYANAN KAMI#~

Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Kotawaringin Timur


Kartu Keluarga (KK), Sijunjung
Kartu Keluarga (KK), di Kab. Kotawaringin timur

Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Syarat Penerbitan Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten KotaWaringin Timur
  • Mengisi Formulir Permohonan KK Yang Diketahui oleh Jorong Nagari dan Camat
  • Foto Kopi  Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan.
  • Foto Kopi Surat Keterangan Kelahiran/Akta Kelahiran /Ijazah (Data Anggota Keluarga).
  • Surat Keterangan Pindah/Datang bagi penduduk yang baru pindah/datang.
Denda Administrasi  Penerbitan KK
  • Denda keterlambatan (Lewat 30 Hari Semenjak Terjadi Peristiwa)  Gratis.-
  • KK Hilang/Rusak Tidak ada Pungutan Biaya .- Dengan melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepala Desa atau Polres setempat.
Jangka Waktu Penerbitan KK Paling Lama 7 Hari.

Tidak ada komentar: